Pekanbaru, - Dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat, diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Bapenda Riau.
Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2, 5 persen, untuk zakat pegawai.
Namun sayangnya dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat, diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana Zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau, namun oknum tersebut malah “menyunat” dana Zakat itu.
Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1, 4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya Rp300 juta.
“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana Zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana Zakat pegawai ke Baznas, ” ujar Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga:
Bupati Inhu Kukuhkan Pengurus PABPDSI
|
Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana Zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya, ” kata Syahrial Abdi.
Untuk diketahui, dari pemberitaan yang beredar, pegawai yang melakukan pemotongan dana zakat tersebut merupakan pegawai di Bapenda yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara.
Diperkirakan Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai sebesar Rp1, 4 miliar, namun yang disetor ke Baznas sebesar Rp300 juta.
Pemotongan dana Zakat pegawai ini sesuai dengan instruksi Gubernur tahun 2019 yang lalu. Setiap pegawai wajib dipotong Zakatnya dan diserahkan ke Baznas.(Mulyadi).